Apakah Anda Tau Berapa Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM



Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku tiap lima tahun sekali. Jika masa berlakunya sudah segera habis, tentu memperpanjang SIM merupakan langkah terbaik. Sebab, apabila tidak, Anda akan diwajibkan membuat SIM baru dengan segala proses yang benar-benar baru.
Menurut Pamin SIM Polda Metro Jaya, Iptu Efri, biaya untuk melakukan perpanjangan SIM lebih murah ketimbang membuat SIM baru. Prosesnya pun bukan perkara sulit.
"Proses perpanjangan SIM tentu saja lebih mudah. Selain itu, biaya administrasinya lebih murah, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan SIM B, kalau SIM C itu Rp75 ribu," kata Iptu Efri saat berbincang denganVIVA.co.id, di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin, 20 juni 2016.
Maka itu, kata Iptu Efri, ketimbang harus membuat SIM baru, disarankan masyarakat untuk selalu memperhatikan tanggal kedaluarsa yang tertera pada SIM.
Sementara itu, berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 yang tertuang pada pasal 28 ayat 3, tentang perpanjangan SIM. Dijelaskan, bila SIM yang telah lewat masa berlakunya, walau pun satu hari tidak dapat diperpanjang, dan harus membuat SIM baru.
"Ketika SIM nya mati dia sudah harus bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang lebih mahal, karena harus membuat ulang SIM. Kemudian dia juga diwajibkan ikut uji teori dan praktik lagi. Kalau perpanjangan itu tidak usah, setelah uji kesehatan isi formulir, daftar dan langsung foto, kemudian cetak SIM. Jadi sudah," kata Efri.
Berikut biaya resmi penerbitan dan perpanjangan SIM:
Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp120 ribu
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp80 ribu
Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp120 ribu
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp80 ribu
Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp120 ribu
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp80 ribu
Penerbitan SIM C

1. Baru Per Penerbitan Rp100 ribu
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp75 ribu