Fahira Idris dan Ahok Bikin 'Gue Kasih Tau Bir' jadi Trending Topic Twitter





Kalimat 'Gue Kasih Tau Bir' jadi trending topic Twitter, awal mulanya dari tweet Fahira Idris yang kemudian dibalas Ahok lewat pemberitaan, Kamis (26/5/2016).

Kalimat 'Gue Kasih Tau Bir' sekitar pukul 16.10 WIB, jadi trending topic Indonesia (TTI) peringkat 10.

Meski hingga berita ini diturunkan telah keluar dari 10 peringkat TTI namun menyisakan perhatian besar netizen tentang peredaran bir di Jakarta, pro dan kontranya.


Berawal dari tweet seorang senator, Fahira Idris, Wakil Ketua Komite III DPD RI yang ditujukan pada Ahok.

"32. Saya minta pak Ahok tunjukkan pasal mana dalam Perda Ketertiban Umum yg membolehkan minimarket jual bir? #TolakMirasDiMinimarketJakarta."

Kicau Fahira pada Rabu (25/5/2016) yang kemudian mendapat tanggapan Ahok melalui pemberitaan.

Seperti berita Tribunnews sebelumnya berjudul 'Kata Ahok Bir Bukan Miras Karena Alkoholnya Hanya 5 Persen', Ahok berkata,""Bir itu gue kasih tau ke lo, itu di bawah 5 persen, bukan miras. Jadi kita bisa berdebat soal bir."


Hal tersebut disampaikan Ahok pada Rabu (25/5/2016) pada awak media di Balai Kota seperti dikutip dari Kompas.com.

Kalimat Ahok menjadi trending topic dan banyak dikutip netizen dengan berbagai pro dan kontra soal bir.

Netizen terbagi beberapa bagian ada yang setuju, ada yang tidak setuju, ada yang sekedar ingin eksis gunakan kalimat tersebut dan ada juga yang bertujuan promosi.


Berikut beberapa komentar netizen.

FB. Latumeten ‏@FransBertrandus: GUE KASIH TAU BIR itu melindungi otak dari penyakit Alzheimer.

ZahraAzprillaMurti ‏@ZahraAzprilla: Gue Kasih Tau Bir itu memabukkan kayak cinta aku ke kamu memabukkan :v

Andini MarĂ«ta ‏@Andinimaretha: Gue Kasih Tau Bir itu bukan miras. Yang kutahu pasti ku benci tuk mencintai mu

Nyimak ‏@Nyimaktimlin: Gue kasih tau bir itu ga bisa bikin kita balikan lagi kaya dulu. Apalagi es teh :(

Bambang Basri @Bembengbasri: @fahiraidris boleh sy tau pandangan ibuk ttg rokok,sy curiga keantian ibuk ttg miras cuman mau nyari panggung yg manfaatkan bir dimeja ahok.

kita jg anti miras uni, tp tak ada jg dasar hukum ahok melarang penjualan bir,tugas uni skrg ciptakan regulasi yg jelas ttg itu


@5ony7ohnson : Begitu Ahok tegakkan Aturan pelarangan Bir, terbukalah pasar gelap Bir, Kartel bermain, siapa yg dukung?! Yg anti miras?!

DEDY @DWC_1111: pada intinya @fahiraidris hanya ingin mengkambinghitamkan ahok.

Gue Kasih Tau Bir

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berpandangan, bir bukanlah minuman keras. Sebab, ia menyebut kadar alkohol yang terkandung di dalam bir hanya 5 persen.

Pernyataan itu dilontarkan Ahok menanggapi kritikan dari anggota DPD RI Fahira Idris atas wacana kembali diperbolehkannya bir dijual di minimarket.

"Bir itu gue kasih tahu ke lo, itu di bawah 5 persen, bukan miras. Jadi kita bisa berdebat soal bir," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (25/5/2016) seperti dilaporkan oleh Alsadad Rudi, Kompas.com.

Lewat akun Twitter miliknya, Fahira melontarkan kritik terhadap rencana diperbolehkannya kembali bir dijual di minimarket.


Kritikannya ini disampaikan mengacu pernyataan Ahok sebelumnya yang menilai bir seharusnya bisa kembali dijual di minimarket.

Selain karena kadar alkoholnya di bawah 5 persen, menurut Ahok, bir diperbolehkan kembali dijual di minimarket karena tidak ada larangan yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Bukannya saya yang membolehkan, itu kan perda. Patokan kita perda. (Kalau mau dilarang) berarti harus minta kawan-kawan di DPRD merevisi Perda dong. Itu saja kan," ujar Ahok.

Untuk di Jakarta, kata Ahok, tidak ada perda yang melarang penjualan miras.

Perda yang ada, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, berisi pengaturan lokasi penjualan miras.

Berdasarkan perda itu, lanjut dia, bir masih bisa dijual di minimarket dan toko-toko pengecer.

Namun, penjualan bir di minimarket Jakarta resmi dilarang sejak April 2015, tepatnya saat diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.


Meski demikian, Ahok menilai peraturan tersebut sudah tidak berlaku.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 itu sudah dideregulasi oleh pemerintah pada September 2015. "Itu kan sudah diganti," ujar Ahok. (*)