Heboh Pesta 'Esek2' Pelajar SMP di Makassar, KPAI: Anak-anak Posisinya Korban


Empat orang yang sedang melakukan pesta esek2 di sebuah hotel di Makassar, Sulawesi Selatan. Tiga dari empat pelaku adalah anak di bawah umur. 


Ketua Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Maria Advianti mengatakan, posisi anak di bawah umur dalam kasus ini adalah korban. Mereka kemungkinan hanya terkena bujuk rayu orang dewasa hingga mau diajak ke hotel dan melakukan tindakan tak senonoh. 

"Karena ada orang dewasa yang terlibat dalam peristiwa ini, dapat diduga ada bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku dewasa agar ketiga anak tersebut mengikuti kemauannya menuju hotel," kata Maria, Selasa (24/5/2016) malam. 

"Untuk ketiga anak pelaku posisinya adalah korban. Korban bujuk rayu dan tipu muslihat orang dewasa," jelas Maria. 

Empat orang yang diamankan yakni WY (20), pria RZ (15), IS (13), dan PU (13). Keempatnya diamankan Polsek Mamajang, Makassar, pada Selasa (24/5) dini hari. 

Maria menjelaskan, orang dewasa yang diamankan bisa dijerat dengan Pasal 76 huruf e UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di mana pasal tersebut berbunyi 'Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan c@buul'.

"Ada 2 hal, dalam kasus di atas ada pelaku dewasa, jelas itu tindak pidana. Sehingga perlakuan yang paling tepat untuk ketiga anak tersebut adalah rehabilitasi," tutur Maria.